MKDKI diganti menjadi MDP (Update Berita Kesehatan Indonesia Tahun 2024)

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi. 

Saat ini MKDKI diganti nama menjadi MDP (Majelis Disiplin Profesi). Begitu juga dengan penjabatnya mengalami pergantian. Sosok yang akan menjadi Anggota Majelis Disiplin Profesi (MDP) adalah sosok yang memiliki kompetensi dan kredibilitasnya mumpuni; dan memahami secara mendalam mengenai etika, hukum, dan disiplin. 

Kewenangannya harus diterjemahkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan yang diharapkan materi muatannya dapat memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Disiplin merupakan intisari dari sebuah profesi. Hal ini karena disiplin mempunyai ruang lingkup pengaturan mengenai bagaimana sebuah profesi mengemban amanah profesinya dan melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terkait dokter, disiplin mengatur mengenai bagaimana seorang dokter dapat bersikap dan bertindak secara profesional melaksanakan profesinya. Karena itu, hal yang diatur dalam disiplin dokter adalah mengenai standar kualitas melaksanakan tindakan medis dan penegakan disiplin dalam menjaga mutu profesi dokter. 

Untuk mengimplementasikan dan menegakkan disiplin, dibentuklah Majelis Disiplin bagi profesi dokter. Pada awalnya, Majelis ini diatur dalam Bab VIII Pasal 55-70 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalam undang-undang tersebut, Majelis ini dikenal dengan nama Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang merupakan lembaga otonom dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan berwenang menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran. 

Pada dasarnya, Majelis dibentuk dalam rangka menegakkan disiplin profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Perbedaannya dengan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) terletak pada kewenangan dan ruang lingkup kewenangannya serta bentuk dari Majelis. Ditinjau dari kewenangannya Majelis berwenang memberikan sanksi disiplin dalam putusannya dan rekomendasi terhadap sanksi pidana maupun perdata (Pasal 306 jo. 308 UU Kesehatan). 

Sanksi disiplin berupa: peringatan tertulis; kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang Kesehatan atau Rumah Sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi melakukan pelatihan tersebut; penonaktifan STR untuk sementara waktu; dan/atau rekomendasi pencabutan SIP (Pasal 306 (1) UU tentang Kesehatan). 

Jadi, kewenangan Majelis lebih besar apabila dibandingkan dengan MKDKI karena Majelis ini berwenang memberikan rekomendasi terkait sanksi pidana maupun pertanggungjawaban perdata. Terkait sanksi pidana, rekomendasi Majelis berupa rekomendasi dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan karena pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional (Pasal 308 ayat (5) UU Kesehatan). 

Kesimpulannya, terkait sanksi pidana, Majelis ini melaksanakan fungsi penyelidikan yang selama ini dilakukan oleh aparat penegak hukum. Terkait pertanggungjawaban perdata, rekomendasi Majelis berupa rekomendasi pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional (Pasal 308 ayat (6) UU Kesehatan).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNDANG-UNDANG TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN